•   02 May 2024 -

Kemnaker: Imbas Corona, 1,2 Juta Pekerja RI Kena PHK dan Dirumahkan

Bisnis - Redaksi
07 April 2020
Kemnaker: Imbas Corona, 1,2 Juta Pekerja RI Kena PHK dan Dirumahkan Ilustrasi pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

KLIKKALTIM.com -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu disebabkan oleh perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona atau COVID-19.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Ida menambahkan untuk mencegah terjadinya PHK yang lebih besar, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dengan serikat pekerja (SP) untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi.

Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020. Salah satu isi SE ini yakni agar perusahaan tak melakukan PHK.

Langkah lainnya yakni melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Di antaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida.

Selain itu, Ida Fauziyah mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program, misalnya seperti program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

 

Sumber : kumparan.com




TINGGALKAN KOMENTAR