•   04 May 2024 -

2 Kali Curi HP di Bengkel, IRT Diringkus

Bontang - M Rifki
21 Januari 2024
2 Kali Curi HP di Bengkel, IRT Diringkus Tersangka NH diringkus polisi karena mencuri ponsel/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Satu tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (44) diringkus Satreskrim Polres Bontang, Sabtu (20/1/2024) dini hari tadi. 

IRT itu ditangkap setelah buron hampir 1 bulan karena mencuri 2 ponsel di sebuah bengkel las di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka mengaku mengambil ponsel itu karena dalam kondisi ekonomi terjepit. 

Saat jalan-jalan memang melihat bengkel sedang sepi karena para pekerja tertidur. Disaat itu lah tersangka melancarkan aksinya. 

Lebih parahnya, tersangka ini mencuri ditempatnyang sama selama 2 kali. Pertama pada (24/12/2023) dan kedua (29/12/2023). 

"Ada 2 ponsel. Dia curi saat orang di situ sedang tidur. Semua dini hari jadi tersangka 2 kali mencuri ditempat yang sama," ucap Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3,6 juta. Sementara 1 ponsel yang dicuri berhasil diamankan oleh Sat Reskrim. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian. "Ancaman penjara 7 tahun lamanya. Untuk satu ponselnya lagi sudah dijual," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR