•   29 April 2024 -

2 Kurir Sabu Satu Jaringan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

Bontang - M Rifki
23 November 2023
2 Kurir Sabu Satu Jaringan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Kedua pelaku pengeder sabu diringkus Satreskoba Polres Bontang/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 tersangka pengedar sabu pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, kedua tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Pelaku pertama yang diringkus Bu (34) warga Kelurahan Belimbing. Ia diringkus di indekosnya setelah polisi menerima informasi keterangan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.

Saat digeledah polisi mendapatkan 1 poket sabu dengan berat 0,32 gram yang baru saja dibelinya dan akan dijual kembali.

Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu dari seseorang inisial Al (34) warga Kelurahan Api-Api. Polisi bergerak cepat untuk mendapat keberadaan tersangka kedua. Polisi menangkapnya di Jalan MT Haryono.

Setelah dibekuk polisi bendapat 1 poket sabu dengan berat 0,43 gram. "Alat bukti lain kita amankan alat hisap sabu dan ponsel. Terus polisi buru tersangka AI," ucap AKP Rihard Nixon Hernando.

Tersangka AI mengaku mendapat barang dan mengambilnya dari seseorang. Namun, pemasok sabu tak terendus karena  transaksi dengan jejak. Berjanjian untuk mengetahui titik pengambilan sabu. "Ini dia sebagai kurir," katanya.

Kedua tersangka  sudah berada di di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR