•   28 April 2024 -

2 Pengedar Ditangkap di Guntung, Polisi Amankan 20 Poket Sabu

Bontang - M Rifki
11 Oktober 2023
2 Pengedar Ditangkap di Guntung, Polisi Amankan 20 Poket Sabu Tersangka DA (42) dan Ma (31) warga Kelurahan Guntung berada di Mapolsek Bontang Utara/Ist-Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dua pengedar norkoba jenis sabu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bontang Utara pada Selasa (10/10/2023) kemarin. Keduanya merupakan warga Kelurahan Guntung. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan keduanya ditangkap di tempat berbeda. 

Polisi awalnya menangkap tersangka DA (42) di Jalan Tari Jepen. Kemudian di dapat 1 poket sabu 0,29 digenggaman tangannya. 

Baca juga: Tante dan Ponakan Kompak Edarkan Sabu, 3 Pengedar di Bontang Ditangkap Polisi

Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial Ma (31). Polisi pun langsung bergerak cepat. 

"Tersangka pertama habis ambil sabu dari Ma. Kemudian Ma diringkus di Jalan Tari Gantar. Banyak barang bukti yang kita dapat ada 19 poket sabu beratnya 8,06 gram," ucap Lukito, Rabu (11/10/2023). 

Kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Total sabu yang didapat sekitar 8,35 gram. Kemudian polisi juga menyita uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, dan dua ponsel. 

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR