2 Warga Kanaan Dicokok usai Beli Sabu di Telihan
KLIKKALTIM.COM- Dua warga Kanaan ditangkap polisi usai kedapatan memilik narkoba jenis sabu pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Keduanya itu berinisial EP (24) dan WS (26). Mereka ditangkap saat tengah mengendarai motor disebuah gang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awal informasi didapat dari masyarakat. Mereka resah dengan lokasi penangkapan yang kerap kali digunakan tempat transaksi barang haram.
Polisi memberhentikan mereka karena tersangka EP melemparkan satu bungkus rokok. Kemudian polisi memeriksa didapat 1 poket sabu dengan berat 0,75 gram.
"Mereka didapat usai memesan sabu didalam Gang Samarinda Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan. Sabu sempat dibuang tapi ketahuan oleh petugas," kata M Yazid.
Baca Juga : Pasutri Dikejar Polisi karena Bawa Motor Ugal-Ugalan, Pas Diperiksa Ternyata Habis Beli Sabu
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk diinterogasi lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel tersangka.
"Kita masih dalami kasusnya. Soal dari mana dia dapat sabu," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam maksimal penjara bisa 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: