•   03 May 2024 -

Asyik Bungkus Sabu, Pengedar di Loktuan Terciduk BNNK Bontang

Bontang - M Rifki
22 September 2023
Asyik Bungkus Sabu, Pengedar di Loktuan Terciduk BNNK Bontang Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani didampingi Kepala Kesbangpol Sigit Alfian saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Seorang tersangka pengedar sabu berinisal Yo (41) warga Kelurahan Loktuan diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang pada Rabu (21/9/2203) sekitar pukul 00.15 Wita. 

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya Jalan RE Martadinata saat tengah asik membungkus sabu. 

Dari tangan tersangka didapat sebanyak 38 poket kecil dengan berat 8,26 gram sabu yang siap diedarkan. Kemudian juga tersapat 3 poket sabu sedang dengan jumlah 26,84 gram. 

"Kita dapat info dari warga. Terus kita langsung lakukan penangkapan," kata Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani saat menggelar konferensi pers Jumat (22/9/2023). 

Dari pengakuan tersangka, dia menjual sabu karena terhimpit masalah ekonomi. Biasanya dia menjual kekalangan khusus. 

Lebih lanjut Lulyana menjelaskan tersangka ini mendapat pasokan sabu dari salah seorang berinisal R yang merupakan warga Kota Samarinda. 

Tersangka menggunakan sistem jejak menggunakan ponsel. 

"Ada satu DPO. Tersangka dapat sabu dari Kota Samarinda dengan sistem jejak," sambungnya. 

Selain sabu BNNK juga mengamankan satu ponsel, satu alat hisap, timbangan digital, 4 sendok takar, 86 plastik klim kosong, dan plastik yang menyimpan sabu. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman penjara kinimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR