•   30 April 2024 -

Baru Ambil Pesanan Sabu, 2 Pengedar Diringkus di Jalan Poros Bontang Samarinda

Bontang - M Rifki
29 Januari 2024
Baru Ambil Pesanan Sabu, 2 Pengedar Diringkus di Jalan Poros Bontang Samarinda Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Marangkayu/Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua warga Desa Perangat Selatan Kecamatan Marangkayu berinisial He (33) dan PS (30) diringkus polisi atas kepemilikan narkoba pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi Keduanya diringkus usai kedapatan memiliki sabu.

Mereka didapat saat tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu berpatroli. Saat di Jalan Poros Bontang-Samarinda terpantau 2 tersangka dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor.

Usai diberhentikan polisi menggeledah badan kedua tersangka. Kemudian didapat 1 poket sabu dengan berat 23,33 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Setelah diinterogasi keduanya baru saja mengambil barang tersebut di wilayah Teluk Pandan, Kutim dengan sistem jejak oleh seseorang.

Kemudian polisi melanjutkan pengembangan dan menggeledah rumah He. Disana polisi juga mendapatkan alat pres plastik dan sendok takar untuk memecah sabu lengkap dengan 4 plastiknya.

"Kami udah buntuti memang. Kemudian tim langsung memberhentikan paksa keduanya dan kami geledah. Ada 1 poket sabu lumayan besar yang baru diambil dari Kutim," ucap AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim, Senin (29/1/2024).

Saat penangkapan kata AKP Fahrudi, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir sertal Unit Opsnal Tim Marabuta Polsek Marangkayu.

Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk asal usul sabu yang didapat.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR