Baru Bebas Penjara, Warga Tanjung Laut Tertangkap Lagi Curi Tabung Gas
Tersangka berinisial Ku (20) diringkus polisi. (Ist)
BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka pencurian berinisial Ku (20) pada Kamis (17/9/2026) kemarin di Desa Teluk Pandan, Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Hadi Esmoyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas sekitar 10 bulan lalu.
Tersangka diketahui melancarkan aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Selat Malaka, Tanjung Laut, beberapa waktu lalu. Aksinya berhasil diketahui setelah pemilik toko melampirkan rekaman CCTV.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka yang melarikan diri hingga ke poros Bontang-Sangatta untuk menjual barang hasil curiannya.
"Dia jual barang curian itu di Facebook. Nah, pas di Teluk Pandan dia mau COD dengan pembeli yang sudah menawar di Facebook. Tapi kami amankan langsung," ucap Iptu Hadi Esmoyo.
Tersangka mengaku mencuri karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Barang yang dicuri di antaranya 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, cover AC, dan alat presto daging.
"Untuk jajan saja uangnya. Karena kan pengangguran," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: