Baru Bebas, Spesialis Pembobol Warung Kembali Beraksi di Bontang Baru
Tersangka diamankan polisi.
BONTANG – Seorang pemuda asal Bandar Lampung berinisial GSG (24) diringkus jajaran Polsek Bontang Utara setelah kedapatan membobol sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, pada Kamis (16/7/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, tersangka mencuri uang tunai hasil penjualan warung senilai Rp1,3 juta.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Bontang.
GSG diketahui baru bebas dari penjara sekitar satu bulan lalu setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian serupa di Kecamatan Marangkayu.
Modus yang digunakan tersangka yakni membobol pintu warung menggunakan onderdil sepeda motor. Setelah berhasil masuk, ia langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai yang tersimpan di sana.
Ironisnya, lokasi pencurian itu hanya berjarak sekitar 150 meter dari tempat tinggalnya. Usai bebas dari penjara, tersangka diketahui menumpang tinggal di rumah rekannya di kawasan tersebut.
"Baru bulan lalu dia bebas. Kini kembali beraksi di Bontang dengan mencuri di toko kelontong," ujar AKP Lukito.
Polisi pun tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. Aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Setelah memastikan identitas pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban, polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain uang tunai, tersangka juga mengambil satu unit telepon seluler, BBM eceran, dan 10 bungkus rokok.
Atas perbuatannya, GSG dijerat Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: