•   02 May 2024 -

Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Pasutri di Berebas Tengah

Bontang - M Rifki
22 September 2023
Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Pasutri di Berebas Tengah AG (40) dan isterinya Su (37) warga Berebas Tengah saat diamankan di Mapolres Bontang/ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Pasangan suami istri berhasil diciduk polisi mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka berinisial AG (40) dan isterinya Su (37) warga Berebas Tengah. 

Keduanya ditangkap pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 18.30 WITA di rumahnya Jalan Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, setelah rumah tersangka digeledah didapat 4 poket sabu dengan berat 4,94 gram yang ditaruh di dalam dompet perhiasan. 

Sabu itu disembunyikan di dapur bersama uang hasil penjualan senilai Rp 850 ribu.  

Keduanya memang masuk dalam target operasi dan sudah diintai beberapa waktu kebelakang. 

"Mereka ini kompak edarkan sabu. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari. Parahnya sang isteri juga ikut menjual," kata M Yazid Jumat (22/9/2023). 

Lebih lanjut, selain sabu polisi juga menyita alat hisap sabu, dua ponsel yang digunakan transaksi. Serta satu dompet berisikan uang tunai senilai Rp 2,7 juta yang dibuang dikolong rumah. 

Tersangka AG mengaku mendapat pasokan sabu dari pria berinisial Ip. Hanya saja hubungan keduanya ini tidak pernah ketemu alias berkomunikasi dengan sistem jejak. 

Polisi pun memasukkan Ip sebagai daftar pencarian orang. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Dapat satu nama Ip yang jadi pemasok. Kita masukkan DPO. Kalau pengakuan tersangka ini menjual sabu kekalangan umum," sambungnya. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.




TINGGALKAN KOMENTAR