•   19 May 2024 -

Gepeng Makin Marak di Bontang, Anggota DPRD Bontang Usulkan Ini

Bontang - Redaksi
18 Agustus 2023
Gepeng Makin Marak di Bontang, Anggota DPRD Bontang Usulkan Ini Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking.

KLIKKALTIM - Kurangnya efek jera bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial menjadi penyebab gelandangan dan Pengemis (Gepeng) kian marak di Bontang, Kalimantan Timur.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking. Sehingga pemerintah perlu bertindak tegas terhadap para gelandangan yang ada di kota taman.

“Pemerintah melalui dinas terkait harus lebih aktif lagi melakukan patroli dan menindak tegas para Gepeng ini. Harus ada penanganan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial di Bontang sehingga memberi efek jera,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).

Tak hanya itu, Raking juga meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 huruf C tentang penyelenggaraan ketertibaan umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat kembali ditegakkan.

Isinya meminta warga Bontang untuk tidak memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen jalanan. Larangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen yang dimaksud adalah yang berada di tempat umum seperti jalanan, tempat usaha, restoran, kafe, ataupun fasilitas umum lainnya.

”Di dalam Perda itu kalau tidak salah ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu teguran lisan hingga denda Rp 500 ribu. Bagi masyarakat yang memberi uang kepada pengemis maupun pengamen jalanan. Jadi kalau masyarakat ngak ngasih kan Gepeng itu ngak akan ada,” timpalnya.

Selain itu, Politikus Partai Berkarya ini juga mengungkapkan bahwa, tak jarang dirinya melihat para Gepeng meminta-minta dengan cara memaksa sehingga meresahkan masyarakat.

“Banyak juga itu yang berkedok meminta sumbangan tapi main paksa. Setelah di periksa ternyata kebanyakan dari luar daerah maka ini perlu jadi perhatian. Apalagi sering mengatasnamakan agama, organisasi keagamaan, ataupun pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, penegakan Perda tersebut diungkapkan Raking juga sudah diterapkan di sebagian wilayah Kaltim seperti Samarinda dan Balikpapan. Selain sanksi denda, salah satu efek dari berlakunya aturan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) bagi yang memberi uang kepada mereka akan dikenakan sanksi pidana.

“Maka itu, jangan memberi lagi kepada mereka (Gepeng). Kalau mau sedekah boleh saja, tapi kita harus lihat dulu siapa yang mesti kita bantu. Jangan sampe justru makin menarik gepeng ke Bontang. Dan bagi masyarakat apabila merasa terganggu terganggu dengan kehadiran Gepeng agar melapor ke Ketua RT atau pihak kelurahan,” tandasnya.  (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR