•   03 May 2024 -

IRT di Loktuan Tertangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
03 Oktober 2023
IRT di Loktuan Tertangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara ersangka Sr perempuan (29) dan MP (26) berada di Mapolres Bontang/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dua kawanan tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk polisi pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. 

Polisi awalnya membekuk tersangka perempuan berinisial Sr (29) di kediamannya di wilayah Kelurahan Loktuan. Sebelumnya polisi sudah mengamati gerak-gerak tersangka atas laporan dari masyarakat. 

Tanpa pikir panjang polisi kemudian menggrebek rumah Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut. Kemudian didapati 10 poket sabu yang terbungkus rapi dengan berat 4,94 gram sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka beralasan menjual sabu karena terhimpit ekonomi. 

Dari pengakuan tersangka, Ia mendapatkan sabu dari rekannya yang berinisial MP warga Desa Teluk Pandan Kutim. 

Hanya 30 menit berselang, polisi membekuk MP di Jalan Poros Bontang-Kutim. Tersangka MP ini ternyata juga baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. 

"Mereka berdua ini saling kenal. Berteman dan kompak edarkan sabu. Tersangka MP merupakan residivis kasus yang sama," Kata M Yazid, Selasa (3/10/2023). 

Selain sabu dari tangan dua tersangka juga diamankan 2 ponsel, 11 plasrik klip, dan bungkus rokok. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kedua dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika "ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita masih selidiki lebih lanjut," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR