•   21 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jangan Berhenti di Hasil Uji Lab, DPRD Desak Pemkot Laporkan Pencemaran Beras Basah ke Polisi

Bontang - M Rifki
20 Oktober 2026
 
Jangan Berhenti di Hasil Uji Lab, DPRD Desak Pemkot Laporkan Pencemaran Beras Basah ke Polisi Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib (Klik Kaltim).

BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta pemerintah melaporkan secara resmi dugaan kejahatan lingkungan yang menyebabkan perairan Pulau Beras Basah tercemar ke polisi.

Menurutnya, langkah penegakan hukum harus ditempuh untuk menjerat pelaku yang diduga menjadi dalang kerusakan lingkungan di destinasi wisata tersebut.

Apalagi, kerusakan lingkungan itu menyebabkan perairan Beras Basah terkontaminasi minyak. Selain itu, kandungan logam berat yang terdeteksi juga berpotensi mengancam biota laut.

"Buktinya sudah kuat. Tinggal Wali Kota atau DLH melapor resmi ke polisi. Harus ditindaklanjuti. Biar perusahaan yang lakukan dugaan pencemaran bisa dihukum," ucap politikus NasDem itu kepada Klik Kaltim.

Lebih lanjut, pemerintah Bontang dinilai tidak bisa berdiam diri. Laporan kepada penegak hukum harus berjalan beriringan dengan koordinasi bersama DLH Provinsi Kaltim.

"Jalannya berbarengan. Jangan tunggu semua DLH Provinsi. Pasti lambat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, DLH Kota Bontang merilis hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran di perairan Pulau Beras Basah. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan minyak serta logam berat yang berpotensi merusak ekosistem laut.

Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, melalui Kepala Laboratorium, Suryadi, mengatakan bahwa dari tiga sampel yang diambil, ditemukan kandungan minyak (oil) dalam air. Hasil pengujian juga menunjukkan parameter seng (Zn) dan timbal (Pb) melebihi baku mutu.

"Hasilnya menunjukkan parameter Seng (Zn) dan Timbal (Pb) melebihi baku mutu. Kemudian wisata bahari dan biota laut terancam sesuai dengan Lampiran VIII PP Nomor 22 Tahun 2021," ucap Suryadi. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR