•   02 May 2024 -

Parkir Truk di Badan Jalan Sebabkan Kecelakaan di Bukit Indah, Supir Ditilang dan Terancam Bui

Bontang - M Rifki
22 Juni 2023
Parkir Truk di Badan Jalan Sebabkan Kecelakaan di Bukit Indah, Supir Ditilang dan Terancam Bui Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang mengamankan kendaraan truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Bukit Indah, Tanjung Laut, Bontang Utara pada Senin (19/6/2023) lalu. Sang supir bahkan terancam hukuman penjara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan supir truk sudah dikenakan sanksi berupa tilang.  Supir itu berpotensi melanggar autaran yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pada kasus ini, bisa diterapkan pasal 287 ayat (1), yakni melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Baca juga: Tabrakan di Bukit Indah; Motor Dikemudikan Ibu-ibu Nyungsep ke Kolong, Alami Luka Parah

Tidak hanya itu, juga bisa dikenakan Pasal 310 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Namun dirinya mengaku saat ini prosesnya masih didalami terlebih dahulu. Apalagi sampai menyebabkan adanya kecelakaan lalulintas. 

"Masih proses kita coba liat rangkaian peristiwanya. Kan dilarang kalau parkir sembarangan. Kalau terbukti lalai bukan hanya tilang, juga ada unsur pidananya di Pasal 310 atau 287 UU Lalulintas," tutur AKBP Yusep Dwi Prasetiya kepada Klik Kaltim. 

Baca juga: Hilang Kendali, Satu Mobil Terporosok ke Jurang Poros Bontang-Sangatta

Sebelumnya, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Ir Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Senin (19/6/2023) lalu sekitar pukul 22.20 Wita. 

Salah seorang warga Erik menuturkan kecelakaan melibatkan motor dan truk yang terparkir didekat loakan besi tua. 

Ibu-ibu yang mengendarai motor honda scoopy merah terperosok ke dalam kolong truk dan mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala. 

"Laju dia dari simpang 3 Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Juanda. Motor ringsek di bagian belakang truk," terang Erik kepada Klik Kaltim. 

Saat ini truk tersebut sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk diamankan. Sementara pengendra ibu-ibu dilarikan ke rumah sakit saat itu. 




TINGGALKAN KOMENTAR