Pengembalian Temuan BPK Rp970 Juta di Bontang Sudah Lebih 50 Persen, Sebagian Kontraktor Tunggu Pelunasan Proyek
Ilustrasi temuan BPK RI di Bontang.
BONTANG - Pemkot Bontang memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran kepada kontraktor senilai Rp970 juta mulai ditindaklanjuti. Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2026.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bontang, Enik Ruswati, mengatakan lebih dari 50 persen nilai kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh para penyedia. Sementara itu, sisa pengembalian akan diselesaikan setelah kontraktor menerima pelunasan pekerjaan yang sebelumnya memperoleh perpanjangan waktu penyelesaian.
"Sudah berproses. Sebagian kontraktor sudah mengembalikan, sementara yang lain menunggu pelunasan pekerjaan karena sebelumnya mendapat tambahan waktu penyelesaian," ujar Enik.
Ia menjelaskan, pelunasan pekerjaan Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah penyedia masih berlangsung hingga akhir tahun ini. Kondisi tersebut terjadi karena beberapa proyek tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga diberikan perpanjangan waktu.
Menurut Enik, sebagian kontraktor juga mengusulkan agar nilai kelebihan pembayaran langsung dipotong dari sisa pembayaran yang masih menjadi hak mereka. Inspektorat, lanjutnya, telah menyampaikan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada tim auditor BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Meski BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Enik menegaskan kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui langkah penagihan dan proses penyelesaian. Adapun pengembalian dana secara penuh masih dapat berlangsung hingga akhir 2026.
"Tindak lanjutnya sudah dilakukan sebelum batas waktu 60 hari. Sedangkan proses pengembaliannya masih bisa berjalan sampai akhir 2026," katanya.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Kalimantan Timur menemukan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa dalam sejumlah proyek infrastruktur Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp970 juta.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp457 juta di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta kelebihan pembayaran pada 52 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp513 juta yang dikerjakan oleh enam OPD.
Atas temuan itu, BPK meminta Pemkot Bontang melakukan penagihan dan memastikan seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: