Berita Kriminal Bontang Hari Ini
Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang: Berawal dari Satu Pengedar, Sita Sabu 10,86 Gram
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka.
BONTANG - Polda Kaltim melalukan pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Bontang pada Kamis (2/7/2026) lalu. Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Humas Polda Kaltim Kombespol Yulianto mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini diringkus di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diringkus berinisial S (25) disebuah kos-kosan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api. Dari tangan pemuda itu polisi mendapatkan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu poket digenggam tersangka dan sisanya disembunyikan di dalam helm.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial MA. Polisi bergerak cepat, di hari yang sama MA (28) dibeluk di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tangan MA polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari keterangan MA narkoba dipasok oleh AY yang tinggal di Atletik 16, Kelurahan Api-Api," ucap Kombespol Yulianto.
Dari tangan AY (38) polisi mengamankan barang bukti alat hisap, sebuah pipet yang berisi sisa sabu, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung. Dari kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10,86 gram, berikut timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, sejumlah telepon genggam, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para tersangka," sambungnya. Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman 20 tahun maksimal penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: