•   04 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Jadi Beking Bisnis Kejahatan; Begini Cara Warga Bisa Melapor via Link Propam Polri

Bontang - M Rifki
04 November 2026
 
Polisi Jadi Beking Bisnis Kejahatan; Begini Cara Warga Bisa Melapor via Link Propam Polri Akses layanan pengaduan pemberantasan polisi nakal (Klik Kaltim).

BONTANG – Polres Bontang membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Layanan tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman https://yanduan.propam.polri.go.id/layanan-aduan.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto mengatakan, sistem pelaporan tersebut diluncurkan oleh Divisi Propam Polri untuk memberantas oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Melalui laman tersebut, masyarakat bebas melaporkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian.

Di antaranya, anggota yang kedapatan nongkrong di kafe sambil bermain judi online, membekingi aktivitas ilegal seperti tambang dan BBM subsidi, hingga tindak pidana lainnya.

"Kami meneruskan instruksi Kapolri. Ini berguna untuk memonitoring anggota Polisi di lapangan. Silakan warga lapor apa saja dan akan ditindaklanjuti," ucap Kompol Awan Kurnianto.

Lebih lanjut, salah satu atensi Polres Bontang saat ini ialah melarang anggota Polri menggunakan rokok elektrik di mana pun.

Terlebih, berdasarkan hasil uji laboratorium atau sampling Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), ditemukan 35 cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba.

"Polisi harus jadi contoh baik. Karena mereka punya tugas melayani dan mengayomi masyarakat," sambungnya.

Hukuman dipastikan akan dikenakan kepada personel Polres Bontang yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Proses penjatuhan hukuman disiplin juga akan dikoordinasikan oleh Seksi Propam Polres Bontang.

"Nanti kalau terbukti mereka akan menjalani sidang etik dan ditentukan hukuman yang ditetapkan. Baik ringan, sedang, hingga berat," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR