•   29 April 2024 -

Polres Bontang Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

Bontang - M Rifki
08 Juli 2023
Polres Bontang Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Dua tersangka Ka (38) dan Ri (22) mendekam di Mapolres Bontang / Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Komplotan pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibongkar Polres Bontang pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Informasi awal didapat dari masyarakat karena resah adanya praktik transaksi narkoba di lingkungan Jalan Samratulangi Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka yang diringkus pertama adalah Ka (38) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Saat digeledah polisi berhasil mendapatkan sabu 4,22 gram yang disimpan di dalam tempat tidur bayi. Kemudian timbangan yang disimpan di dalam lemari baju. 

Tidak hanya itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Di dalam rumah itu juga polisi terus menggeledah. 

Saat di kamar belakang kediaman Ka, juga ada satu tersangka lainnya berinisial Ri (22) warga Berbas Pantai. Barang bukti yang didapat satu klip sabu seberat 0,40 gram, dan satu ponsel sebagai alat transaksi. 

"Untuk tersangka Ka ini merupakan residivis. Sementara Ri mengaku sabu didapat dari tersangka pertama," kata M Yazid. 

Keduanya kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan ponsel mereka untuk menelusuri pemasok sabu. 

Tersangka mengaku menjual narkoba ke kalangan umum, tidak spesifik ke sebuah kelompok apapun. 

"Ini masih kita dalami. Termasuk sabu dari Ka didapat dari mana," sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal bisa 20 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR