•   20 May 2024 -

Residivis di Tanjung Laut Kembali Ditangkap Usai Kedapatan Simpan Sabu

Bontang - M Rifki
04 November 2021
Residivis di Tanjung Laut Kembali Ditangkap Usai Kedapatan Simpan Sabu Tersangka harus meringkuk kembali di penjara usai kedapatan simpan sabu/Polres

KLIKKALTIM.COM- Baru tiga bulan menghirup udara bebas AR (25) harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi akibat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bontang. 

Polres Bontang meringkus AR, dirumahnya Jalan Mente, RT 04 ,Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kamis (4/11) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Rakib Rais, menangkap RA dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram. 

"Tersangka ini residivis baru bebas 3 bulan lalu tapi kami tangkap lagi karena terlibat jaringan pengedar sabu," kata IPTU Rakib Rais, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Jumat (5/11/2021). 

Klik Juga : Pengecer Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus, Pemasok Narkoba Buron

Selanjutnya, dari keterangan RA barang haram tersebut didapatkannya dari luar Kalimantan. Dari pengakuan tersangka, saat ini polisi mengejar inisial A yang berasal dari luar Kalimantan. 

"Ada buron satu orang tapi kita dalami dulu. Pengakuan dari tersangka penyuplai barang haram ini pernah bermukim di Kota Bontang," terangnya. 

Selain barang bukti sabu Tim Reskoba juga mengamankan satu buah bungkus rokok, satu buah pipet kaca dan telpon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi kepada jaringannya. 

Klik Juga : Duet Kakak-Adik Edarkan Sabu Setengah Kilo dari Loktuan

Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR