Satlantas Polres Bontang: Ganti Plat Merah Bisa Dikenai Sanksi Tilang hingga Penjara 2 Bulan
Mobil dinas terparkir di halaman Kantor Wali Kota Bontang.
BONTANG – Satlantas Polres Bontang menyebut pergantian pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi pelat putih atau pelat sipil jelas melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Lantas AKP Purwo mengatakan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kalau pelat merah itu diubah jadi pelat sipil melanggar. Bisa ditilang dan ada hukuman pidananya," ucap AKP Purwo.
Lebih lanjut, polisi meminta agar pengawasan di lingkungan pemerintah daerah diperketat agar pelanggaran serupa tidak terjadi di jalan raya.
"Kalau kami temukan pasti akan ditindak," sambungnya.
Kendati demikian aturan ini tidak berlaku oleh kepala daerah. Karena mereka memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Kalau kepala daerah atau kepala Forkopimda memang ada khusus. Tapi harus sesuai regulais peruntukkannya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden penggunaan mobil dinas ke luar daerah oleh oknum kepala dinas di Kota Bontang beberapa waktu lalu berujung pada pemberian pengampunan oleh kepala daerah.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengaku, kepala dinas yang sempat membawa mobil dinas (mobdin) ke Samarinda dan mengganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat putih hanya diberikan surat teguran.
"Kami hanya tegur. Tidak diberi sanksi. Tapi kalau mengulang akan dilakukan penindakan tegas," ucap Neni.
Lebih lanjut, Neni meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak lagi menggunakan mobdin ke luar daerah demi kepentingan pribadi. Apalagi sampai mengganti pelat nomor kendaraan yang seharusnya berwarna merah.
Untuk mempertegas aturan, Neni telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar segera menerbitkan surat edaran (SE). Selanjutnya, surat tersebut dikirimkan kepada seluruh kepala OPD untuk dipatuhi.
"Sudah saya perintahkan untuk membuat SE. Jangan lagi dilanggar," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TILANG PLAT MERAH GANTI PLAT MERAH MOBIL DINAS MOBIL DINAS BONTANG POLRES BONTANG SATLANTAS POLRES BONTANG