Soal Kasus Pengungkapan Narkoba di Teluk Pandan yang Menewaskan Tersangka, 3 Polisi Diperiksa Propam
Ilustrasi.
BONTANG - Propam Polres Kutai Timur memeriksa 3 personil polisi yang terlibat pengungkapan kasus narkoba di Desa Teluk Pandan, pada Sabtu (1/8/2026) lalu.
PS Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko mengatakan, prosedur pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui duduk perkara penangkapan hingga terjadinya korban jiwa.
"Sementara 3 orang personil ini mendapatkan penanganan khusus. Mereka diperiksa oleh Propam untuk mengetahui detail kronologi," ucap Aiptu Wahyu Winarko, Senin (3/8/2026).
Lebih lanjut, Polres Kutim meminta masyarakat untuk tetap tenang. Karena persoalan pengungkapan kasus narkoba di Desa Teluk Pandan diklaim sudah sesuai prosedur.
Dari hasil laporan kronologi, tim Sat Resnarkoba Polres Kutim dibantu personil Polsek Teluk Landan melalukan pengungkapan peredaran gelap narkoba pada Sabtu (1/8) lalu. Disana pelaku berinisial MA diringkus polisi. Proses penangkapan itu pun sempat tegang. Karena pelaku MA sempat melakukan perlawan ke petugaas.
Karena mengamuk, petugas akhirnya mengambil tindakan represif untuk melumpuhkan pelaku. Usai dilumpuhkan rupanya pelaku mengalami sesak nafas. Petugas pun mengevakuasi pelaku ke RSUD Taman Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ada upaya melumpuhkan pelaku langsung mengeluh sesak nafas. Setelah itu pelaku dibawa ke RSUD Taman Husada. Tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan," sambungnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kutim mengamankan 2 alat bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 gram. Sabu itu sudah dipecah menjadi 2 dan siap diedarkan.
"Kami awalnya dapat informasi masyarakat terus ditindaklanjuti. Jadi kami lakukan pengungkapan langsung," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: