•   18 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Pengedar di Bontang Tertangkap Pesan Sabu Lewat Whatsapp 

Bontang - M Rifki
17 Juli 2026
 
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Pengedar di Bontang Tertangkap Pesan Sabu Lewat Whatsapp  Tersangka berinisial A diringkus polisi. (Ist)

BONTANG – Seorang pria berinisial A (32) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di kediamannya di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (16/7/2026).

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi yang dapat dipercaya terkait dugaan keterlibatan A dalam peredaran gelap narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang diduga merupakan sisa hasil penjualan. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital yang menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang menggunakan nama 'admin'. Setelah melakukan pembayaran, tersangka menerima titik koordinat untuk mengambil barang haram tersebut.

"Tersangka ini juga sudah masuk Target Operasi (TO). Dia juga residivis yang tidak kapok. Alasannya tetap menjual narkoba untuk mendapatkan keuntungan," ujar AKP Rakib.

Polisi menyebut A merupakan residivis kasus narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya meski pernah menjalani proses hukum. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Namun, putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR