•   03 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tak Jera! Pria Muda di Guntung kembali Tertangkap Simpan Sabu

Bontang - M Rifki
02 Juli 2026
 
Tak Jera! Pria Muda di Guntung kembali Tertangkap Simpan Sabu Barang bukti sabu yang diamankan di rumah tersangka.

BONTANG - Pemuda berinisial MF (22) asal Kelurahan Guntung, Bontang Utara kembali diciduk polisi untuk yang kedua kalinya karena mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa (30/6) lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Andiano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka berhasil dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.

Berbekal informasi itu polisi melakukan penyelidikan, kemudian menggeledah kontrakan tersangkan di Jalan Tari Dewa-Dewa. Polisi mendapati 3 poket narkoba. Setelah diinterogasi, MF mengaku masih ada narkoba lain yang ia simpan di rumah orang tuanya.

Pengakuan itu membawa petugas ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 1 poket sabu. Dalam kasus ini polisi mengamankan total barang bukti 1,62 gram sabu. 

"Ini tersangka sudah pernah diamankan. Tapi berulah lagi. Hukuman akan lebih berat," ucap AKP Larto. 

Selain sabu polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu pipet kaca, serta plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR