•   30 April 2024 -

Tertangkap Bawa Sabu Setengah Kilo, Warga Api-Api Terancam Hukuman Mati

Bontang - M Rifki
02 Februari 2024
Tertangkap Bawa Sabu Setengah Kilo, Warga Api-Api Terancam Hukuman Mati Tersangka Fa mendekam di penjara/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Narkotika jenis sabu dengan berat 514 gram berhasil gagal edar di Bontang. Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tersangka pengedar berinisial Fa (26) yang merupakan warga Kelurahan Api-Api pada Kamis (1/2/2024) sore. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Soekarno-Hatta. 

Informasi awal didapat dari laporan masyarakat. Kemudian polisi menelusuri dan membuntuti tersangka. Bahkan tersangka dicegat dijalan raya dan diamankan 10 poket sabu yang tersimpan di dalam box gabus. 

Dari pengakuan tersangka baru saja mengambil sabu itu dengan sistem jejak. Dia berkomunikasi dengan pemasok dengan hanya mengetahui koordinat sabu itu disimpan. 

"Ini cukup besar kita amankan. Memang dia baru ambil sabu itu," ucap AKP Rihard dalam siaran persnya. 

Lebih lanjut polisi masih ingin memburu pemasok sabu. Ini merupakan tangkapan besar diawal tahun 2024.

Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara untuk diproses hukum. 

"Kita masih dalami siapa pemasok dan akan dibawa kemana sabu itu," sambungnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR