Tuai Pro dan Kontra; Kodim, Polisi dan Pemkot Tetap Gelar CFN di Jalan Utama Kota Bontang
Rapat evaluasi pelaksanaan CFN di Makodim 0908 Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG- Program pelaksanaan Car Free Night (CFN) pada Sabtu (3/10/2026) malam lalu dievaluasi secara total untuk tetap berjalan pada pekan ini.
Program CFN Bontang yang perdana dilaksanakan ini menuai pro dan kontra. Terlebih, saat pelaksanaan pekan lalu terdapat insiden kebakaran yang menyebabkan kendaraan pemadam terhambat.
Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Ardiansyah menyampaikan beberapa evaluasi. Pertama, memastikan jalur lalu lintas tetap lancar.
Kedua, menyiagakan kendaraan pemadam di halaman parkir Magseven, Jalan MT Haryono, untuk bersiap jika terdapat kebakaran.
Ketiga, memastikan aktivitas pelaksanaan berakhir tepat waktu pukul 23.00 Wita. Untuk tempat, pria berpangkat perwira menengah ini tetap menyarankan di sepanjang Batalyon Arhanud 07 ABC.
"Tetap di sana. Hanya pengaturan lalu lintas saja. Sama pemadam stand by di dekat BRI. Biar pas ada kebakaran bisa langsung berangkat," ucap Letkol Inf Ardiansyah.
Lebih lanjut, pelaksanaan CFN ini hanya akan berlangsung sampai pekan terakhir Oktober 2026. Setelah itu, agenda CFN ini akan dievaluasi untuk penempatan permanen oleh Pemkot Bontang.
"Hanya sampai (24/10) saja, selebihnya nanti Pemkot yang mengatur apakah tetap atau berpindah," sambungnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bontang Sonny Suwito menilai agenda ini membuat roda perekonomian warga berputar. Hanya saja, evaluasi lalu lintas saat terjadi kondisi emergency bisa dijalankan.
Bahkan, Pemerintah Kota Bontang telah berkonsultasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim untuk menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas UMKM.
"Kami masih setuju tetap berjalan. Mungkin evaluasi jalur saja akan diperketat," ucap Sonny.
Diketahui, penempatan CFN di jalan umum atau nasional bertentangan dengan aturan karena harus mengantongi izin dari aparat kepolisian.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kemudian, aturan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012.
Waka Polres Bontang Kompol Awan Kurniawan menyarankan tempat pelaksanaan CFN bisa dipindah. Kendati demikian, hasil musyawarah meminta lokasi itu tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan.
Dengan begitu, rekayasa lalu lintas akan diperketat. Personel disiagakan untuk mengawal kendaraan emergency dan memprioritaskan mereka melintas.
"Evaluasi kami akan jadi pelajaran. Kami juga akan menyiagakan personel untuk membantu proses pengawalan lalu lintas," terang Kompol Awan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: