•   25 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warga Bontang Terkejut Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Polisi Sasar Pelanggaran Pakai ETLE Mobile

Bontang - M Rifki
25 Juli 2026
 
Warga Bontang Terkejut Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Polisi Sasar Pelanggaran Pakai ETLE Mobile IIustrasi Tilang Mobile. (ist)

BONTANG - Sejumlah warga Bontang dibuat terkejut setelah menerima surat tilang elektronik yang diantarkan ke rumah. Mereka rupanya terekam kamera polisi yang memotret pelanggaran meteka menggunakan ETLE Mobile.

Diketahui, Satlantas Polres Bontang kini memiliki fasilitas ETLE Mobile untuk merekam pelanggaran kasatmata di sejumlah titik ramai dan rawan kecelakaan. 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Purwo Aadi mengatakan, penggunaan ETLE Mobile menjadi salah satu cara petugas untuk memudahkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Cara ini membuat pengendara yang melanggar tetap bisa ditilang meski tidak dihentikan langsung oleh petugas. AKP Purwo menerangkan cara kerja kamera itu cukup simple. 

Petugas menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan berpatroli ke sejumlah titik. Ketika mendapati pengendara melakukan pelanggaran, petugas akan mengambil gambar sebagai bukti.

Setelah itu, petugas memasukkan jenis pelanggaran dan menerbitkan surat tilang. Surat tersebut kemudian diantarkan ke rumah pelanggar dan meminta yang bersangkutan segera membayar denda sesuai ketentuan.

"Jadi tidak perlu lagi harus ada razia besar-besaran. Kami pakai ETLE Mobile saja. Terbukti banyak pelanggaran yang kami dapat," ucap AKP Purwo.

Polisi menyadari penggunaan ETLE Mobile memunculkan sejumlah keluhan dari warga. Namun, Purwo menegaskan pihaknya tidak mencari-cari kesalahan pengendara. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang terekam kamera dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keluhan warga, kata dia, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan lalu lintas. Salah satunya anggapan bahwa pengendara tidak perlu menggunakan helm ketika melintas di kawasan padat atau jalan tertentu.

"Mau di mana pun kalau pakai motor harus pakai helm. Tidak ada istilah jalan besar atau kecil," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR