Waspada! Pelaku Pungli Berkedok Fogging Berkeliaran di Bontang, Warga Diminta Bayar Rp50 Ribu
Ilustrasi fogging
BONTANG – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penyemprotan fogging terjadi di salah satu toko di RT 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa (27/10/2026) sore.
Alpi, pemilik toko, mengaku tokonya sempat didatangi petugas yang memberikan kuitansi senilai Rp50 ribu untuk membayar fogging. Namun, pekerjanya tidak memberikan uang tersebut karena menilai penyemprotan fogging biasanya gratis.
"Untung tidak dikasih. Bahaya sih kalau ada warga yang kena. Apalagi harusnya fogging ini gratis dari pemerintah," ucapnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinkes Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, menyayangkan dugaan praktik pungli tersebut. Menurutnya, penyemprotan fogging tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Penyemprotan dapat dilakukan setelah ada hasil penyelidikan epidemiologi yang terarah. Misalnya, ketika ditemukan banyak kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di suatu wilayah.
"Fogging tidak berbayar. Semua gratis. Karena itu tatalaksana penanganan DBD. Jadi tidak bisa sembarang tempat," ucap Toetoek.
Dirinya meminta warga yang dimintai uang oleh petugas fogging untuk segera melapor kepada pengurus RT atau pihak kelurahan setempat. Langkah itu diperlukan agar dugaan pungli serupa tidak kembali terjadi.
Pengoperasian alat fogging juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kendati demikian, seluruh anggaran tersebut telah disiapkan pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, Dinkes Bontang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Kalau mau di-fogging pasti ada pemberitahuan. Nanti kami tindak lanjuti informasi itu," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: