Wisata Mangrove Berbas Tak Masuk Kawasan Pariwisata di Draft RTRW; Ini Lokasi yang Ditetapkan
Objek Wisata Mangrove Berbas Pantai tak masuk dalam draft RTRW Kawasan Wisata Bontang.
BONTANG – Kawasan wisata mangrove tidak dicantumkan sebagai kawasan pariwisata dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Dalam draf RTRW yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Daerah, kawasan pariwisata yang tercantum hanya meliputi Beras Basah, Segajah, Rumah Tongkonan, Lembah Permai, dan Lembah Hijau.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robysai M. Malisa, menjelaskan penyusunan peta RTRW mengacu pada fungsi utama setiap kawasan. Karena itu, kawasan mangrove ditetapkan sebagai kawasan lindung pesisir, bukan kawasan pariwisata.
Meski demikian, aktivitas wisata di kawasan mangrove tetap dimungkinkan. Pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan umum zonasi.
"Fungsi utama mangrove adalah kawasan lindung. Jadi, penetapan dalam RTRW mengikuti fungsi utamanya. Ke depan akan diatur dalam ketentuan umum zonasi terkait pemanfaatan kawasan untuk objek wisata," ujar Roby saat rapat pembahasan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang, mengatakan penetapan fungsi kawasan dalam RTRW tidak dapat saling tumpang tindih. Selain itu, pengaturan wilayah pesisir merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga pemerintah daerah harus menyusun aturan yang selaras dengan regulasi di atasnya.
Menurut dia, kawasan mangrove telah diatur dalam berbagai regulasi yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi, mulai dari undang-undang tentang wilayah pesisir, peraturan kementerian, hingga ketentuan pemerintah provinsi.
"Karena itu, kita harus menyesuaikan dengan aturan yang menjadi kewenangan kita,"kata Joni.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: