•   12 May 2024 -

BK DPRD Kaltim Studi Kedisiplinan ke Jateng

DPRD Kaltim - Yoyok S
28 November 2019
BK DPRD Kaltim Studi Kedisiplinan ke Jateng Logo DPRD Kaltim
KLIKKALTIM.com -- Kedisiplinan anggota DPRD terlebih Kaltim menjadi kunci peran dewan optimal terhadap publik.
 
Disiplin dewan juga menjadi kode etik anggota DPRD selama menjabat sebagai wakil rakyat. Untuk meningkatkan pengetahuan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019).
 
Pimpinan rombongan BK DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua BK Saefuddin Zuhri serta diterima ketua BK DPRD Jateng Bambang Haryanto menerangkan bahwa tujuan datang ke Semarang ini untuk silaturahmi
 
“Kami juga studi banding mengenai tata beracara, kode etik dewan serta bagaimana BK DPRD Jateng menghadapi masalah disiplin anggota,” ungkap Seno Aji.
 
Pertemuan yang membahas mengenai masalah kode etik dewan dan tata beracara membuahkan suatu pemahaman dan persamaan persepsi yang sama.
 
Diterangkan Ketua BK DPRD Jateng bahwa solusi mengenai masalah disiplin anggota harus dilakukan dengan cara yang bijak dalam menentukan keputusan.
 
Yang paling arif adalah dengan memberikan semacam penghargaan kepada anggota yang menjalankan disiplin dengan baik.
 
Bisa dengan memberikan award kepada anggota untuk meningkatkan spirit dan marwah DPRD. Bukan dengan cara punisment atau hukuman.
 
”Kami disini memberikan award bagi anggota yang memiliki disiplin tinggi baik dalam tingkat kehadiran maupun dalam sikapnya sebagai dewan”, ujarnya.
 
Sementara itu, disela-sela pertemuan Saefuddin Zuhri juga menanyakan terkait punisment kepada anggota yang tidak disiplin, misalnya dalam hal kehadiran pada rapat-rapat semisal rapat paripurna maupun rapat kerja.
 
“Bagaimana BK Jateng mengatasi masalah dalam tingkat kehadiran dewan pada rapat-rapat, adakah punisment bagi anggota tersebut”, katanya.
 
Masalah punisment harus dilakukan dengan bijak, yakni melalui pimpinan fraksinya masing-masing dibantu Bagian Persidangan sebagai petugas rekap baik absensi maupun undangan yang dibagikan.Dan setiap masa sidang dilaporkan kepada fraksinya masing-masing dan ditembuskan kepada BK untuk diketahui. (hms8/adv)



TINGGALKAN KOMENTAR