•   12 May 2024 -

Perda KTR Turut Atur Shisa dan Vaping

DPRD Kaltim - NR Syaian
14 Juni 2017
Perda KTR Turut Atur Shisa dan Vaping

KLIKKALTIM.COM - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan membatasi ruang gerak para perokok aktif. Yakni dengan menyediakan ruang khusus merokok.

Apalagi KTR telah dimaklumatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain dua aturan itu, perda KTR di tingkat provinsi telah lebih dulu rampung oleh para legislator di DPRD Kaltim.

"Dalam Perda nanti, zonasi bebas rokok merupakan ruang terbuka tanpa atap, termasuk di dalam ruangan tertutup saja," ungkap Ketua Pansus KTR, Sri Puji Astuti beberapa waktu lalu.

Perda KTR ini bakal mengatur keberadaan rokok konvensional. Tak hanya itu, rokok berjenis elektrik hingga shisha juga akan dibatasi dan diatur dalam perda KTR ini.

"Rokok elektrik hingga shisha juga masuk dalam pembatasan wilayah gunanya," jelas anggota Pansus KTR Laila Fatihah.

Setelah rampung, Perda KTR selanjutnya bakal diujicobakan kelayakannya selama setahun untuk menyesuaikan dengan kultur masyarakat.

Hanya saja, "Tantangannya yang harus dihadapi yaitu menghadirkan zonasi khusus bagi perokok," demikian Puji menerangkan.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman dari daerah lain yang sudah menerapkan KTR, juga terkendala membuat zona khusus perokok. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR