•   20 April 2024 -

6 Tahun Dibui, Pria di Tanjung Laut Indah Kembali Ditangkap karena Sabu-sabu

Hukum & Kriminal - M Rifki
22 Januari 2022
6 Tahun Dibui, Pria di Tanjung Laut Indah Kembali Ditangkap karena Sabu-sabu Tersangka harus mendekam di balik jeruji kembali seusai ditangkap karena edarkan Sabu-sabu/Ist

KLIKKALTIM.COM- Tidak jera di penjara selama 6 tahun. Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah kembali harus ditangkap polisi karena terbukti sebagai penjual narkoba jenis sabu. 

Polisi meringkus Bu (46) dirumahnya Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Sabtu (22/1) pukul 22.30 wita malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko mengatakan, pelaku baru saja bebas pada November 2021 lalu. 

Karena himpitan ekonomi, tersangka kembali menjalankan bisnis haram tersebut. 

"Baru keluar penjara itu tersangka. Cuman masih tidak jera dan kembali menekuni bisnis haram karena terhimpit ekonomi," kata AKP Suyoko saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Minggu (23/1/2022). 

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Kota Samarinda. Dirinya memesan dan barang tersebut langsung diantarkan memalui jalur darat. 

"Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemundi Bontang untuk transaksinya," sambungnya. 

Klik Juga : Tidak Tobat Pernah Dipenjara, Ibu di Samarinda Ajak Anak Jualan Sabu

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 23 plastik berukuran kecil yang siap jual. Didalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 6,97 gram. 

Polisi juga menyita alat isap sabu dan uang tunai hasil penjualan Rp 222.000. Serta telpon genggam yang disinyalir sebagai alat transaksi antara bandar dan pengedar. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut" terangnya. 

Terhadap tersangka terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR