•   29 March 2024 -

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Pemuda di Bontang Selatan Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal - M Rifki
23 September 2022
Setubuhi Gadis 13 Tahun, Pemuda di Bontang Selatan Diciduk Polisi Tersangka diamankan polisi di Sangatta/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- SH (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Bontang akibat perilaku biadab merudapaksa anak usia 13 tahun. 

Tersangka ditangkap pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, keterangan awal didapat dari ayah korban.

Ayah korban saat itu berada di rumah di salah satu kelurahan di Bontang Selatan. 

Mendapatkan kabar atau telepon dari isterinya kalau anaknya mendapat tindakan kriminal pencabulan.

Kemudian, sang ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang. 

"Anaknya disuruh mengunci pintu rumah. Kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan selayaknya pasangan suami isteri," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, dalam siaran persnya, Sabtu (24/9/2022). 

Korban disetubuhi di rumah tersangka yang tidak jauh dari kediaman nenek sang korban. Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR