•   20 April 2024 -

Warga Adat Balik di PPU Tolak Digusur Demi Proyek IKN

Ibu Kota Negara - Redaksi
15 Maret 2023
Warga Adat Balik di PPU Tolak Digusur Demi Proyek IKN Warga Suku Adat Balik di Sepaku, PPU, Kaltim, menolak relokasi akibat proyek pembangunan IKN. (Arsip Jatam Kaltim)

KLIKKALTIM.COM - Warga adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menolak digusur demi kepentingan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Mereka melayangkan 8 daftar tuntutan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama itu menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.

Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.

"Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari seperti disadur dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).

Dia yang karib disapa Eta itu pun membeberkan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama itu. "Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga," kata Eta.

Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.

Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur.

Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.

Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.

Delapan, "Menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat," urai Eta.

Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho itu merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek

Berdasarkan informasi yang diunggah Jatam Kalimantan Timur melalui Instagram @jatam_kaltim, Selasa (14/3), salah satu baliho yang dipasang warga adat tertulis "Kami masyarakat Suku Balik Menolak Tergusur Dari Kampung Kami".

Masyarakat menolak tegas pelaksanaan proyek yang diinisiasi Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat bernilai Rp242 miliar tersebut.

"Proyek ini akan membangun sejumlah tanggul kanan dan kiri aliran sungai dan juga terhubung langsung dengan proyek intake Sungai Sepaku," demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.

Pelaksana proyek juga disebut tengah gencar melakukan pertemuan bersama masyarakat untuk membujuk penduduk agar menyerahkan tanah dan kampungnya.

"Setidaknya sudah ada 22 warga yang terdampak akibat proyek tersebut," tuturnya.

Eta mengatakan warga adat di Sepaku itu ingin, "Pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku."

Mereka juga, kata Eta, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.

Lebih lanjut, Eta menerangkan proyek penanganan banjir dimulai sejak Februari 2023. Dan juga terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.

Pihaknya mengingatkan dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah No 19/2021 diatur soal warga yang terkena dampak berhak menyatakan penolakan. Kemudian pada beleid yang sama diatur pula bila keberatan warga diterima, maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya lain.

Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku - Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.

"Semuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN," kata dia.

Terkait protes dari warga adat Balik di Sepaku itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Otorita IKN, Kementerian PUPR selaku pelaksana proyek, maupun pemerintahan daerah setempat.

Sumber : CNN Indonesia




TINGGALKAN KOMENTAR