•   28 April 2024 -

2 Pria di Samarinda Duel, 1 Orang Tewas Dibacok

Kaltim - Redaksi
08 Oktober 2022
2 Pria di Samarinda Duel, 1 Orang Tewas Dibacok Pembunuhan di Samarinda / Ilustrasi.

KLIKKALTIM - Entah apa yang ada di pikiran AM (47), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria ini tega membacok rekannya, AA (54) hingga tewas hanya karena persoalan sepele. 

Pertikaian bermula ketika pelaku AM mengejek korban AA dengan narasi mengalami gangguan jiwa. Kalimat ejekan tersebut dilontarkan karena AA selalu membawa parang.

"Penyebabnya tersinggung korban diejek," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Sabtu (8/10/2022).

"Saat ketemu, pelaku menyinggung korban yang berperilaku aneh lantaran membawa golok," imbuh Ary.

Pertikaian itu terjadi di Jalan Bung Tomo Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda pada Kamis (6/10). Menurut Ary, saat itu AA sempat jengkel dengan ejekan yang dilontarkan oleh AM tetapi ia memilih pulang.

"Dari perkataan pelaku saat ini, 'wah, ini kumat lagi kayaknya'. Setelah perkataan itu korban sempat jengkel tapi langsung pulang," sambungnya.

Tidak sampai di situ, AA dan AM kembali bertemu di lokasi yang sama. Ejekan yang sama pun dilontarkan oleh AM.

AA yang saat itu masih memegang parang tersulut emosi dan mengejar AM. Perkelahian antar keduanya pun terjadi. AA pun berhasil menyabet AM dengan parangnya.

"Pelaku kembali mengejek korban, karena tidak terima akhirnya korban mengejar pelaku dan langsung menyabet pelaku hingga mengenai tangan," terangnya.

Sementara itu AM sempat membalas dengan melukai AA dengan menggunakan balok. Selanjutnya, parang yang dibawa AA berhasil direbut pelaku dan berbalik menyerang korban.

"Parangnya direbut oleh pelaku, terus dibacok lah korban, di bagian dada dan kepala," papar Ary.

Korban Meninggal di Rumah Sakit

AA mengalami luka parah akibat perkelahian tersebut dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun pada keesokan harinya nyawa AA tidak dapat diselamatkan.

"Korban meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan sehari setelah kejadian," bebernya.

Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap AM di kediamannya pada yang sama saat kejadian. Barang bukti berupa parang milik korban turut disita.

"Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal," sebutnya.

Atas perbuatannya AM dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR