•   05 May 2024 -

Bawa Kabur Mobil Rental, Pemuda Muara Badak Ini Diringkus Polisi

Kaltim - M Rifki
03 April 2022
Bawa Kabur Mobil Rental, Pemuda Muara Badak Ini Diringkus Polisi Tersangka berinisial A (29) diamankan di Polres Bontang. (ist)

KLIKKALTIM.COM - Seorang pemuda di Muara Badak terpaksa harus diringkus pihak kepolisian. Gara-garanya, tersangka berinisial A (29) ini terlibat kasus penipuan.

Aksi tipu-tipu A dimulai dengan menyewa kendaraan roda 4 merek Inova dengan nomor polisi KT 1830 ZF  harga Rp 500 ribu pada Senin, (21/3) lalu. Namun, 6 hari berselang mobil yang disewa tidak kunjung balik ke pemilik. Untuk itu, pemilik mobil langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. 

Baca juga: Lakalantas di Muara Badak, Pemotor Tabrak Bocah 6 Tahun Hingga Tewas

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, IPTU Mandiyono mengatakan, tersangka mulanya menyewa mobil yang berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. 

Menurut keterangan korban tersangka berdalil ingin mengambil barang di Kota Samarinda dan membutuhkan kendaraan satu unit mobil. 

"Ternyata mobil yang disewa tidak dikembalikan. Jadi korban melapor dan polisi menindak lanjuti," kata IPTU Mandiyono dalam siaran persnya, Senin (4/3/2022). 

Baca juga: Truk CPO Dilarang Warga Melintas di Desa Santan

Setelah penelusuran, Tim Polres Bontang dan Polres Kutai Barat berhasil meringkus tersangka di Kampung Sidodadi Desa Melak Ilir, Kutai Barat pada Minggu (3/4/2022) kemarin. 

Dari hasil penangkapan itu, Polres berhasil mengamankan satu unit Inova. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya berniat akan menjual mobil tersebut dengan harga Rp 60 juta. 

Bahkan telah menerima uang panjar sebanyak Rp 2,5 juta untuk biaya balik nama dan ongkos pulang pergi ke Samarinda. 

"Sudah ada pembelinya. Cuman berhasil digagalkan dan ditangkap tersangkanya," sambungnya. 

Baca juga: Baru Bebas, 2 Residivis Curanmor di Muara Badak Kembali Meringkuk di Penjara 

Akibatnya tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. 

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR