BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Soal Iuran Paguyuban di Sekolah, Wali Kota Neni Moernaeni: Kalau Kesepakatan Orang Tua Jangan Ribut-RibutBontang 5519 Kali 4 hari lalu
-
2Pungli Iuran Paguyuban Juga Terjadi di SD 010 Bontang Utara, Awalnya Sukarela Berujung PenagihanBontang 2730 Kali 6 hari lalu
-
3Dishub Bontang Larang Bus Karyawan Tambang Angkut dan Turunkan Penumpang di Jalanan KotaBontang 2467 Kali 6 hari lalu
-
4PT SSP Buka Loker 30 Orang, Penempatan di Pembangunan Pabrik Soda AshÂBontang 1823 Kali 3 hari lalu
-
5Tiap Tahun Sekolah Kelola Ratusan Juta dari Dana BOS; Mengapa Iuran Masih AdaBontang 1763 Kali 3 hari lalu