Bocah 14 Tahun di Bontang Curi Uang Rp 11 Juta, Dipakai Beli Sabu dan Mabuk-Mabukan
Usai ditangkap, tersangka mengaku sudah menghabiskan uang hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari. Mulai dari membeli baju hingga celana.
Parahnya uang itu juga dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu, dan digunakan mabuk-mabukan. Kemudian HP yang di dalam tas juga dibuang dan dikubur di dalam tanah.
"Iya uangnya habis total itu. Dua hp yang dicuri masih ada dan dibuang tersangka," sambungnya.
Tersangka kini mendekam di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjatuhi pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Namun polisi tetap melakukan proses sesuai dengan peradilan anak di bawah umur.
"Dia terancam penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Curi Motor Polisi di Kantor Polisi
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: