•   20 May 2024 -

Harga Anjlok Usai Larangan Ekspor, Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Penerapan Harga TBS Sawit

Kaltim - Redaksi
29 April 2022
Harga Anjlok Usai Larangan Ekspor, Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Penerapan Harga TBS Sawit Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Penerapan Harga TBS Sawit.

KLIKAKLTIM - Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng didugamengakibatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit pekebun di Kalimantan Timur anjlok.

Saat ini, harga TBS dikabarkan di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar. Karena kini penetapan harga TBS diduga dilakukan secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.

Untuk mengatasi gejolak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad.

Surat Edaran bernomor 065 /3794/Disbun/2022 ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022 terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), refined, bleached and deodorized Palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan used cooking oil (UCO).

Rachmad menjelaskan, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim.

Kebijakkan Pemprov Kaltim tersebut untuk memberikan perlindungan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli secara sepihak oleh PKS serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Kaltim.

Source: Suarakaltim.




TINGGALKAN KOMENTAR