•   17 April 2024 -

Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah

Kaltim - Redaksi
28 Januari 2022
Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah Munir Alamsyah sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).

KLIKKALTIM - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat dibakar oleh seseorang tak dikenal pada Jumat (14/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran yakni Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut.

Ia nekat membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama 2 tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.

Munir mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

Namun hingga 2022 tak ada reaslisasi pencairan gajinya.

“Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (25/1/2022).

Di hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.

"Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium," ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Munir dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

"Baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut. Kami juga akan memberikan bantuan yang sifatnya meringankan pelaku," kata lulusan terbaik Akpol tahun 2003 itu.

Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur. Ia mengaku saat ini perasaanya sudah tenang.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Ia bercerita selama 24 tahun sering datang ke sekolah untuk menagih namun hasilnya nihil.

"Saya membakar sekolah tersebut karena kesal, saya memohon maaf atas perbuatan itu," ucapnya.

Munir yang tidak memiliki istri dan hidup seorang diri itu kini bisa menghirup udara bebas.

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga saat ini, kehidupannya banyak dibantu oleh keluarganya.

"Saya nganggur tidak punya pekerjaan, hidup dibantu keluarga aja," ungkapnya.

Ia juga mengaku saat nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu karena desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19.

Munir kini bisa kembali udara bebas, keinginannya jika nanti kembali ke kampung halaman adalah bisa melanjutkan hidup dengan tenang bahkan ia berniat untuk segera menikah.

"Saya juga ingin menikah, saya belum menikah," ucapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR