Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Rp5 Triliun Disinyalir Jadi Pemicu Mati Listrik di Kalimantan Timur
Ilustrasi.
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Korps Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti besaran kerugian melalui audit investigatif.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Sejak 2018
Robertus menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas pasokan batu bara, serta dugaan penyimpangan dalam pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelas Robertus.
Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kepala Korps Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah pihak, serta menganalisis berbagai alat bukti selama proses penyelidikan.
Dalam penyidikan awal, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: