•   30 April 2024 -

Kurir dan Pengedar Sabu di Bontang, Dicokok Tempo Sehari

Kaltim - M Rifki
28 Januari 2024
Kurir dan Pengedar Sabu di Bontang, Dicokok Tempo Sehari Kurir dan pengedar sabu diringkus Polres Bontang/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM – Jajaran Satreskoba Polres Bontang meringkus pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu-sabu dalam satu malam, Sabtu (27/1/2024).

Kali ini giliran pria di Tanjung Laut berinisial MA (23) yang ditangkap pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah diintai dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana, dan ponsel milik tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram (sabu) itu milik seorang pria di Berebas Tengah. HA (23) pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR