Pesimistis Hak Angket Gubernur Rudy Bisa Terwujud; Keseriusan Sikap Dewan Dipertanyakan
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar (dokumen pribadi)
KLIKKALTIM – Meski DPRD Kalimantan Timur kembali menjadwalkan rapat paripurna pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud pada 13 Juli 2026, peluang usulan tersebut terwujud dinilai masih sangat kecil.
Selain terkendala syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinamika politik di internal DPRD disebut menjadi hambatan terbesar.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, mengaku pesimistis hak angket terhadap gubernur dapat terwujud dalam waktu dekat.
"Kalau melihat kondisi saat ini, saya pesimis hak angket itu bisa terwujud," kata Saiful kepada KlikKaltim, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, penggunaan hak tersebut tidak pernah terlepas dari dinamika politik di parlemen.
"Hak angket itu sebenarnya hak yang dimiliki DPRD. Tetapi dalam penggunaannya selalu terjadi proses politik," ujarnya.
Saiful menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan tiga hak kepada DPRD, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, penggunaan hak angket hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang cukup ketat.
Berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, rapat paripurna yang mengagendakan usulan hak angket wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Selanjutnya, usulan tersebut baru dapat disetujui apabila memperoleh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.
Dengan komposisi 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota harus hadir agar rapat memenuhi kuorum.
"Sampai hari ini syarat kehadiran itu saja belum terpenuhi. Belum lagi harus mendapatkan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir," katanya.
Meski demikian, Saiful menilai hambatan terbesar bukan hanya terletak pada syarat administratif, melainkan komitmen politik di internal DPRD.
Ia mempertanyakan keseriusan DPRD apabila memang ingin menggunakan hak angket untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap kebijakan kepala daerah.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah DPRD benar-benar memiliki komitmen menggunakan hak angket atau memang ada pihak-pihak yang sejak awal tidak menginginkan hak angket itu berjalan," tegasnya.
Menurut Saiful, meski keputusan penggunaan hak angket merupakan hak setiap anggota DPRD, dalam praktiknya sikap politik anggota tidak bisa dilepaskan dari fraksi sebagai representasi partai politik.
Ia bahkan menilai sejak awal sudah terlihat adanya fraksi-fraksi yang tidak menghendaki penggunaan hak angket.
"Saya melihat sejak awal memang ada upaya-upaya untuk tidak menggunakan hak angket di DPRD Kaltim. Misalnya Fraksi Golkar, kemudian Fraksi PAN-NasDem yang secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap penggunaan hak angket," jelasnya.
Saiful juga menyoroti molornya pembahasan usulan hak angket. Menurutnya, semakin lama proses tersebut tertunda, semakin besar risiko perhatian publik terhadap isu itu memudar.
"Saya kira dengan kondisi hari ini, waktunya diulur-ulur supaya memori masyarakat Kaltim yang menginginkan hak angket lama-lama menjadi tergerus dan pudar," ungkapnya.
Padahal, menurut dia, hak angket semestinya digunakan ketika persoalan yang dipersoalkan masih menjadi perhatian publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun DPRD sedang diuji.
"Di situlah seharusnya hak angket digunakan sebagai instrumen pengawasan," ucapnya.
Lebih jauh, Saiful mengingatkan bahwa jika pembahasan terus berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai lembaga pengawas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dapat terus menurun apabila lembaga legislatif dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
"Kalau terus berlarut-larut, memori publik terhadap hak angket bisa memudar. Dampak jangka panjangnya, kepercayaan masyarakat kepada DPRD juga akan menurun karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal," jelasnya.
Ia juga menilai hubungan politik antara eksekutif dan legislatif turut memengaruhi dinamika pembahasan hak angket.
Menurutnya, posisi kepala daerah yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik berpotensi membuat hubungan kedua lembaga menjadi terlalu dekat sehingga fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan optimal.
"Kalau kepala daerah juga memiliki posisi strategis di partai politik, relasi dengan DPRD menjadi sangat dekat. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan hak angket tentu akan semakin sulit," katanya.
Dengan berbagai kondisi tersebut, Saiful tetap pesimistis usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim akan berlanjut hingga tahap pembentukan Panitia Khusus.
"Dengan kondisi politik yang ada sekarang, saya melihat peluang penggunaan hak angket terhadap gubernur sangat sulit untuk terwujud," demikian Saiful.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: