•   25 April 2024 -

Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak Usia 5 Tahun, Korban Diberi Rp10 Ribu Agar Tak Melapor

Kaltim - Redaksi
12 April 2022
Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak Usia 5 Tahun, Korban Diberi Rp10 Ribu Agar Tak Melapor Pelaku yang sudah diamankan oleh Polres Berau. [Istimewa]

KLIKKALTIM - Pria paruh baya berinsial BD (64) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap 2 anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.

Kejadian tindak asusila tersebut yang dilakukan terhadap kedua anak tersebut terjadi pada hari Kamis (24/3/2022), di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Baca juga: Bikin Haru! Buruh Bangunan Curi HP untuk Beli Susu, Polisi yang Periksa Fakta Meneteskan Air Mata

“Kejadian itu berawal saat kedua korban sedang bermain di teras rumah kosong, dan rumah itu merupakan tempat pelaku (BD)  bekerja. Pelaku pun langsung menggiring kedua anak ini untuk masuk kerumah itu, agar bermain didalam rumah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samudra, melalui Kanit PPA Polres Berau Ipda Wigrha Mustika saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Mabuk Miras, Aman Tega Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun di Belakang Rumah Pak RT

Setelah berada di dalam rumah, salah satu anak kemudian hendak mengambil payung di ruang dapur, yang diikuti oleh anak satunya. Kemudian keduanya pun bermain di area dapur.

Melihat adanya kesempatan tersebut BD pun langsung melancarkan niat bejatnya, dengan memasukkan tangannya ke celana korban. Korban yang merasa tidak nyaman mengelak dan pergi dari pangkuan pelaku.

“Kemudian pelaku ini membujuk korban kedua. Korban yang tidak tahu apa-apa mendatangi pelaku, dan terjadilah tindakan cabul setelahnya. Setelah menyelesaikan aksinya tersebut, si pelaku ini melarang korban untuk bercerita kepada orang tuanya dengan imbalan keduanya diberi Rp 10 ribu,” jelasnya.

Baca juga: Perkosa Santri hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Kukar Ditangkap 

Saat malam hari, salah satu korban pun memberitahukan kejadian yang dialami olehnya kepada orang tuanya. Orang tuanya yang tidak terima atas perlakuan bejat BD pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian itu kepada kami. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya,” bebernya.

Baca juga: Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan jika Tak Menurut

Atas perbuatannya, BD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sumber: Suara.com




TINGGALKAN KOMENTAR