•   16 April 2024 -

Aniaya Korban yang Dituding Jadi Pelakor, Perempuan di Santan Ulu Ditangkap Polisi

Kutai Kartanegara - M Rifki
22 Februari 2023
Aniaya Korban yang Dituding Jadi Pelakor, Perempuan di Santan Ulu Ditangkap Polisi Tersangka WS ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan. (IST)

KLIKKALTIM - Seorang perempuan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara terpaksa ditahan pihak kepolisian. Gara-garanya perempuan ini menjambak rambut seorang wanita yang diduga menjadi pelakor.  

Perempuan itu adalah WS(48), awalnya perempuan ini datang ke rumah korban sekira pukul 19.00 Wita, Minggu (19/2/2023) lalu. 

WS datang dengan luapan emosi. Dia menuding bahwa korban telah telah berselingkuh dengan suaminya, alias menjadi pelakor. Bahkan dia menuduh korban telah berhubungan badan dengan suaminya.

Baca juga: Viral ! Oknum Wakil Ketua DPRD Dipergoki Bareng Pelakor, Istri Sampai Nekat Naik di Kap Mobil

Merasa tak bersalah, korban pun mempersilahkan WS untuk memeriksa isi rumah. Namun tiba-tiba saja WS emosi dan justru menganiaya korban. 

"Tersangka langsung emosi dan melakukan penganiayaan," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Rabu (22/2/2023.

Korban pun menjadi bulan-bulanan tersangka. Yakni menjambak rambut korban, mencakar pipi, dan leher bagian belakang. Tidak terima dengan itu, korban kemudian langsung melapor ke Mapolsek Marangkayu. Sehari setelah kejadian, polisi pun  menahan tersangka.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.




TINGGALKAN KOMENTAR