•   28 April 2024 -

Pupuk Sawit Milik Perusahaan Dipakai untuk Kebun Sendiri, Supir di Marangkayu Ditangkap Polisi

Kutai Kartanegara - M Rifki
08 November 2023
Pupuk Sawit Milik Perusahaan Dipakai untuk Kebun Sendiri, Supir di Marangkayu Ditangkap Polisi Tersangka EAW (29) warga Muara Kaman Kukar ditangkap polisi karena gelapkan pupuk perusahaan/Ist Klik Laltim

KLIKKALTIM.COM - EAW (29) pemuda asal Marangkayu, Kutai Kartanegara ditangkap gara-gara menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya pekerja justru digelapkan untuk dipakai di kebunnya sendiri.    

EAW ditankap Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Selasa (7/11/2023) kemarin. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, tersangka itu merupakan pekerja dari vendor pengantaran pupuk di salah satu perusahaan di Desa Santan Ulu, Marangkayu Kukar. 

Alasan tersangka mengambil pupuk untuk digunakan sendiri. Karena EAW diketahui memiliki kebun sawit sendiri. 

Tindakan kriminal itu semula terjadi pada Rabu (25/10) dan Kamis (26/10) lalu. Dimana EAW dilaporkan akibat mengambil pupuk yang seharusnya dibawa ke perusahaan. 

"Jadi tersangka ini supir truk angkut pupuk ke perusahaan. Istilahnya dia vendor. Terus pupuk yang harusnya untuk perusahaan, tapi diambil 5 karung," ucap Iptu Fahrudi kepada Klik Kaltim. 

Atas kejadian tersebut perusahaan sawit mengalami kerugian materil senilai Rp 4 juta. Dengan kejadian itu perusahaan merasa keberatan dan ingin memproses hukum perbuatan tersangka. 

Kini tersangka beserta barang bukti berupa karung bekas pupuk yang diambil sudah berada di Mapolsek Marangkayu. 

Tersangka dijerat 374 atau 372 KUHPiadana tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.

"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR