•   01 May 2024 -

Bawaslu Kutim Terima Aduan Soal Pelanggaran Pemilu

Kutai Timur - Redaksi
24 Januari 2024
Bawaslu Kutim Terima Aduan Soal Pelanggaran Pemilu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawasalu Kutim, Maya Sari

KUTIM - Selama masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur telah menerima dan mendapat aduan pelanggaran Pemilu. Meskipun telah menerima beberapa aduan, sebagian besar belum memenuhi syarat sebagai pelanggaran.

“Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh kawan-kawan parpol sampai hari ini ada beberapa yang telah terjadi dan telah kami lakukan proses bahkan telah ada di papan pengumuman,” ungkap Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Maya Sari, di Kantor Camat Sangatta Utara , Minggu (21/1/2024).

Terkhusus di wilayah Sangatta Utara juga pernah terjadi dugaan tindakan pelanggaran administrasi. Namun, belum memenuhi unsur maka tidak dapat dilakukan penyidikan.

“Untuk partainya kami tidak dapat menyebutkan, tapi yang jelas itu merupakan dari peserta Pemilu. Angka pelanggaran hingga saat ini masih satu dugaan kami dan itu dimasa kampanye,” pungkasnya.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu mendatang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan sehingga hal tersebut dapat ditanggulangi.

“Bukan hanya dalam bentuk surat saja, tetapi jika peserta Pemilu bertemu kami dilapangan atau peserta pemilu berkunjung ke kantor untuk berkonsultasi, maka kami sampaikan potensi-potensi yang terjadi jika melakukan pelanggaran diluar regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Jika kami mendapatkan informasi atau laporan terkait indikasi pelanggaran dalam Pemilu, kami lakukan terlebih dahulu penelusuran dan jika terpenuhi unsur tersebut maka dilakukan registrasi atau teguran berupa himbauan,” sambungnya dikutip dari Bujurnews.com.

Bawaslu Kutai Timur terus berupaya menjaga integritas Pemilu dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. (adl/ja)




TINGGALKAN KOMENTAR