•   19 May 2024 -

Drama Pengejaran Pencuri Kotak Amal, Ngebut Hingga Lompat dari Jembatan

Nasional -
10 Oktober 2019
Drama Pengejaran Pencuri Kotak Amal, Ngebut Hingga Lompat dari Jembatan Pelaku pencurian kotak amal (Foto: Suparno)

KLIKKALTIM -- Seorang pria tertangkap usai mencuri kotak amal sebuah musala di Desa Bulu Sidokare, Sidoarjo. Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya sebelum akhirnya pelaku tertangkap.

Pelaku adalah Hariyanto, warga Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Pria 31 tahun ini babak belur dihajar massa setelah diketahui mencuri kotak amak di Musala Baitul Rohkim.

Kejadian pencurian dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berpura-pura salat langsung menjebol kunci kotak amal saat melihat keadaan sepi. Kotak amal itu dimasukkannya ke mobil Honda Brio nopol N 1439 WQ yang dibawanya.

Namun aksi pelaku rupanya diketahui warga. Warga langsung berteriak yang membuat pelaku kabur ngebut mengendarai mobil tersebut. Warga pun mengejarnya. Pelaku sempat masuk ke sebuah pusat perbelanjaan dan sempat menabrak portal parkir yang belum terbuka.

Gagal menyembunyikan diri di pusat perbelanjaan, pelaku keluar kembali ke jalan raya. Sesampainya di jembatan layang Jenggolo, mobil pelaku mogok. Pelaku lalu nekat melompat dari atas jembatan layang setinggi 4 meter.

Sebagian warga mengejar pelaku dan sebagian lagi merusak mobil yang dikendarai pelaku. Mobil itu mengalami penyok dan kaca depan retak.

"Setelah pelaku melarikan diri warga langsung mengejar. Sesampainya di layang Jenggolo pelaku ditangkap oleh warga bersama anggota polisi yang sedang patroli," kata Sholeh (41) warga Bulu Sidokare yang ikut mengejar, Kamis (10/10/2019).

Kapolsekta Kota Sidoarjo Kompol Supiyan membenarkan adanya peristiwa pencurian kotak amal. Pelaku pencurian kotak amal ditangkap dan sempat dimassa oleh warga. Bahkan saat penangkapan sempat melakukan pengejaran bak film action.

"Memang benar pelaku sempat dimassa warga, beruntung ada anggota polisi yang sedang melakukan patroli," kata Supiyan.

Supiyan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan awal, menurut pengakuan pelaku bahwa dia pernah melakukan pencurian kotak amal juga di tiga lokasi. Hasil pencurian digunakannya untuk membayar uang sewa mobil rental yang dia gunakan.

"Dia nekat mencuri kotak amal untuk membayar uang sewa mobil rental yang dipakai. Dia menyewa mobil rental selama satu bulan. Tiap hari membayar uang sebesar Rp 250 ribu. Pelaku akan kami jerat pasal 365 dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas Supiyan.

Sumber : detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR