•   29 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Buzzer; Modus Sebarkan Hoax Lalu Terima Bayaran Ratusan Juta

Nasional - Redaksi
28 Juli 2026
 
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Buzzer; Modus Sebarkan Hoax Lalu Terima Bayaran Ratusan Juta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). [Suara.com/Faqih]

JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisasi dengan menangkap delapan orang tersangka yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan melawan hukum melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah konten yang diduga digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang hingga memicu kerusakan fasilitas umum.

"Konten-konten tersebut digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) seperti dilansir dari suara.com

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan orang yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi propaganda digital tersebut, mulai dari penyusun narasi, editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.

Tersangka berinisial ADIK bertugas menyusun dan mengirimkan narasi konten serta memberikan briefing kepada tim. Sementara BCK berperan mengirimkan narasi konten.

Adapun AYV bertindak sebagai pengelola sekaligus pemegang akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan melawan hukum. Kemudian YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, sedangkan YNI bertugas memberikan jasa untuk mengakselerasi atau memperkuat komentar-komentar yang mendukung unggahan tersebut.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni G, diduga berperan menawarkan proyek pembuatan konten kepada kelompok tersebut. Sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Iman menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini telah diamankan, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang mengerek interaksi komentar, hingga pengelola akun media sosial.

"Semuanya sudah kami lakukan penangkapan," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, flash disk yang berisi konten diduga melawan hukum, serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek propaganda digital tersebut.

"Kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut," kata Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 67 juncto Pasal 65 serta Pasal 68 juncto Pasal 66 yang mengatur mengenai pelanggaran penggunaan data pribadi.






TINGGALKAN KOMENTAR