•   29 April 2024 -

Tiba -Tiba Berubah Sikap Soal PAW, Raking Gugat Partai Berkarya

Politik - M Rifki
09 Januari 2024
Tiba -Tiba Berubah Sikap Soal PAW, Raking Gugat Partai Berkarya Anggota DPRD Bontang Raking/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Raking anggota DPRD Bontang menggugat partai politik Berkarya yang membawanya menang dalam Pileg 2019 silam. 

Pengacara Raking Kim Samuel menuturkan, ada 3 yang pihak yang digugat. Diantaranya DPD Berkarya Bontang, DPW Bekarya Kaltim, dan DPP Berkarya. 

Alasan kliennya menggugat ialah proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak. 

Padahal sebelumnya pengurus partai sudah bersurat ke Ketua DPRD Bontang untuk tidak melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013.

Baca juga: DPD Berkarya Bontang Pastikan Tak Ada PAW untuk Raking

Dengan begitu, klienya mengajukan gugatan karena medasa dirugikan baik secara materil dan immateril ke Pengadilan Negeri Bontang pada (19/12/2023) lalu. 

"Pihak berkarya melakukan PAW secara sepihak dan tidak beralasan. Yang mana pihak Berkarya tidak konsisten dengan surat sebelumnya. Dimana yang juga dilayangkan kepada ketua DPRD bontang menyatakan tidak akan melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013," ucap Kim Samuel kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut berdasarkan jadwal pada Selasa (9/1/2024) merupakan sidang perdana. Dimana agenda yang berlangsung ialah mediasi. 

Kim mengaku sidang sempat diskors dan dinilai kembali pada 14.00 Wita tadi. Pada perkara ini pihak kuasa hukum meminta majelis hakim dengan cermat melihat dan mengadili para tergugat. 

"Ini masih berlangsung sidangnya. Nanti kami akan informasikan lagi hasilnya," tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR