•   28 March 2024 -

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta Berlaku Bulan Ini, Syarat dan Kriteria Pembeli

Regional - Redaksi
07 Maret 2023
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta Berlaku Bulan Ini, Syarat dan Kriteria Pembeli Ilustrasi motor listrik.

BONTANG, KLIKKALTIM - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik baru. Subsidi motor listrik Rp 7 juta itu berlaku di mulai 20 Maret 2023. 

Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit tahun ini. 

Namun tak semua masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut. Subsidi motor listrik ini diperuntukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Bantuan pemerintah untuk motor listrik ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 volt ampere (VA) agar mendorong produktivitas dan efisiensi.

Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik. Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. 

"Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu. 

Asal tahu saja, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.

Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja. 

Verifikasi Data Pembeli lewat NIK , baca di halaman selanjutnya..




TINGGALKAN KOMENTAR